Selasa, 23 Juni 2015

MENGAPA MANUSIA TAAT TERHADAP HUKUM
            Hukum adalah ilmu untuk manusia, seperti halnya sosial, karena merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia, berbangsa bernegara, dan bermasyarakat serta berbudaya,  Tidak ada kejadian tidak dikenal dari keadaan atau pengalaman manusia, di mana ada  masyarakat disitu ada budaya yang lahir tanpa kita sadari, disitu lahirlah kesepakatan bersama sehingga menjadi ketetapan bagi semua pelaksana atau masa yang ada dan menyepakati untuk menjalani (hukum). Dimana ada masyarakat berbudaya disitu ada hukum yang terbentuk, menjadi bagian dari budaya.
            Hukum dan budaya menjadi satu kesatuan dalam masyarakat, hukum adalah fenomena, riskan terhadap objek intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris secara ilmiah serta dapat dideskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk mengendalikan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam system  penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern ataupun  masyarakat primitif.
            Penerapan manusia atau masyarakat sadar dengan hukum yang taat akan hukum merupakan cita-cita munculnya norma-norma dalam masyarakat berkeadilan, sehingga pondasi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lain atau saling toleransi, menjadikan masyarakat sadar akan hukum dan taat hukum, bukanlah sesuatu yang mudah seperti meminum air, banyak hal yang harus diusahakan oleh pendiri atau pemikir negeri, untuk memikirkan hal tersebut. Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk menjadikan masyrakat sadar hukum dan taat hukum, Indonesia yang mayoritas adalah negara yang sangat erattampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting sebelum membentuk suatu aturan atau biasa disebut hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
            Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola perilaku yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki.
            Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum
            Manusia taat terhadap hukum tidaklah menjadi suatu hal yang aneh, karena manusia  manusia di anugrahi akal dan fikiran sehingga apa yang mereka lakukan akan menjadi suatu ketetapan, yang dirasa nyaman, manusia akan taat hukum karena merasakan apa yang ditaati atau yang ia lakukan itu memberi manfaat dan rasa aman untuk dirinya dan orang lain, sehingga wajar kalo manusia taat terhadap hukum, tetapi hukum bisa ditaati manusia apabila memenuhi standard hukum yang telah ditetapkan, seperti member manfaat memiliki kepastian hukum, berwibawa mengikat dan bersifat memaksa sehingga hukum itu akan ditaati oleh manusia, tetapi penegakan hukum di Indonesia masih terlihat kurang dari segi cara pandang dan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan atau pelanggar aturan,
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
            Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat, beliau  mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam, Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan baik.
            Supaya terpenuhi keinginan-keinginan tersebut, maka timbul berbagai usaha untuk sampai kearah tersebut, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat,  Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan phenomena ini tidak bisa dibiarkan, ini harus dihindari, Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan  hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
            Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
            Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan Ketertiban atau Kepastian Hukum.
Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
            Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
Aristoteles.
            Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
            Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
Jeremy Bentham.
            Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
Mr. J.H.P. Bellefroid.
            Bellefroid menggabungkan 2 pandangan ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
Rusli Effendy (1991:79).
            Mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Van Kan.
            berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
 Aliran Yuridis Dogmatik
 Menurut aliran ini menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan  sesuai dengan tujuan ketertiban, member rasa aman pada masyarakat.
             Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan Kepastian hukumnya, syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
             Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan sesuatu yang harus, tetapi yang seharusnya.
             Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, ini mengandung arti bahwa, masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa ditandai dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
            Dari uraian tersebu dapat disimpulkan bahwa kita sebagai masyarakat harus mengtahui bahwa hukum itu dibentuk atau diciptakan bertujuan untuk mencipatakan ketertiban sekaligus ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Aliran Utilistis
             Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya, Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
             Aliran utilitis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat untuk menertibkan masyarakat secara kolektif dan keseluruhan sehingga manusia akan memiliki pegangan dalam aturan kehidupan pandangan
            Kaidah hukum  berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan,  Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat, Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi Berkaitan dengan hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
            Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan, dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
            Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan  - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa manusia adalah makhluk sosial manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan atau keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat, Jika kita ingin mengetahui alasana  mengapa seseorang taat terhadap hukum kita juga perlu tau tujuan dari hukum itu sendiri ada beberpa ahli yang menyatakan bahwa tujuan hukum itu dibuat atau untuk mencipatkan ketertiban dan keadilan, akan tetatpi berbagai persefsi itu muncul dari tujuan hukum ini sehingga terjadi perbedaan di dalamnya.
Sumber:
-         Bahan materi antropologi budaya
-         Pendapat para ahli
-         Pengantar ilmu hukum
-         Sosiologi hukum
-         Pendapat pribadi







TUGAS
Antropologi Budaya Tulisan Lepas
Dosen: Billy M. Khalilullah, S.H


PENYUSUN
Nama: Epul Saepul Rohman
Npm: 201429048


Tidak ada komentar:

Posting Komentar