LATAR BELAKANG
Dalam proses
belajar mengajar di kampus untuk kualitas pendidikan yang mempuni maka
dibutuhkanya seorang tenaga pengajar yang berkualitas dan cakap di bidangnya, seorang
guru profesional merupakan seorang guru yang diharapkan dalam UU No.14 tahun
2005. Guru profesional adalah sebutan untuk guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik berdasarkan UU guru dan dosen tahun 2005 dan berhak atas tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan. Pemberian sertifikat
pendidik kepada guru telah melalui mekanisme dan proses yang panjang yakni
mulai uji kompetensi, penilaian Portofolio dan PPLG bagi guru yang tidak lulus
Portofolio, Persyaratan-persyaratan bagi seorang guru yang mengikuti uji
kompetensipun terbilang berat dan sulit.
Maka dapat
dikatakan bahwa guru profesional adalah guru-guru senior untuk mata pelajaran
yang diasuhnya.Kesenioritasan para guru itu terlihat dalam tuntutan terhadap
kepemilikan ijazah (sarjana atau D4 ke atas), tuntutan golongan dan masa kerja
yang bersangkutan, sering sangat sulit dan bahkan hanya bisa dijangkau oleh
para guru yang sudah senior.Tuntutan terhadap para guru profesional pun menjadi
berat sebab pemberian predikat kepada guru sebagai guru profesional menuntut
tanggung jawab besar yang musti diemban oleh guru yang bersangkutan.Orang yang
senior berarti orang yang terpandang dan bermartabat tinggi.Demikian juga
seorang guru senior - yang dalam tulisan ini disebutkan untuk para guru
profesional- adalah guru-guru yang memiliki martabat tinggi di mata masyarakat
karena kesenioritasannya sebagai guru profesional.
Para guru yang
disebut sebagai guru profesional hendaknya berusaha
untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Tulisan ini
menyoroti hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Pertama-tama patut diakui bahwa dengan
adanya sertifikat pendidik, maka kedudukan seorang guru telah berubah secara
significat.Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi dan
bukan pada pekerjaan.Maka pertama-tama kita perlu memahami guru sebagai sebuah
profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.
Gambaran guru
sebagai sebuah profesi tentu sangat berbeda dengan gambaran guru sebagai sebuah
pekerjaan.Setelah kita memahami gambaran guru sebagai sebuah profesi, maka kita
dapat melangkah pada pemahaman tentang hak dan kewajiban guru profesional dan
gambaran seorang guru efektif dalam diri guru profesional itu.Semoga tulisan
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca setia.
RUANG LINGKUP
Sebagai wujud implementasi dan penjabaran UU
Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 adalah pelaksanaan sertifikasi guru dan
dosen yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Beberapa
universitas telah ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi guru dan dosen
sebagai langkah untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru dan
dosen.Dengan adanya sertifikat pendidik tersebut, guru dan dosen dapat disebut
sebagai profesi yang melekat erat dalam dirinya.
Hal-hal yang berkaitan dengan profesi adalah:
Fropesi selalu membutuhkan keterampilan dan keahlian berdasarkan
pada pengetahuan/kualifikasi akademik yang formal-teoritis. Pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh secara formal berkat pendidikan formal yang
diterima guru atau dosen yang bersangkutan.Profesi membutuhkan pengalaman dan p
elatihan bertahun-tahun serta melalui sebuah ujian kompetensi yang ketat atas
profesi itu.Profesi merupakan sebuah kegiatan sebagai pekerjaan utama dan purna
waktu, Profesi sebagai sumber utama nafkah hidup.
Sebagai sebuah kegiatan purna waktu, profesi guru tetap melekat dalam diri guru
itu sepanjang 24 jam setiap hari, bukan hanya di dalam kelas saja, namun juga
di luar kelas.
Aktivitas guru di luar kelas dapat disebutkan
seperti menulis di Jurnal Ilmiah, melakukan penelitian Tindakan Kelas (PTK),
menyusun bahan seminar dan membuat seminar, menulis buku, membuat telaah kritis
atas tulisan-tulisan.Melalui akhtivitas itu, guru menampilkan peranan yang
nyata sebagai guru profesional.Jabatannya sebagai guru atau dosen profesional
perlu diwujudnyatakan melalui karya intelektual atau karya sebagai
cendikiawan/ilmuwan.
Dengan melakukan tindakan intelektual itu,
guru dapat menjadikan profesi ini sebagai sumber utama nafkah hidupnya dan
bukannya melakukan aktivitas lain seperti pekerjaan menjual ayam dan berdagang
yang tidak perlu banyak kemampuan intelektual. Atau dengan kata lain, sebagai
sebuah profesi, guru adalah sebuah aktivitas profesi utama dan pertama, bukan
sambilan.
Sebagai sebuah profesi, guru harus memiliki
sebuah asosiasi profesional dan pelatihan institusional yang berjenjang dan
berlisensi.Guru juga memiliki kode etik dan prosedur pendisiplinan bagi yang
melanggar kode etik itu, Profesi berhubungan dengan layanan publik yang
bersifataltruisme, artinya profesi berhubungan dengan
pelayanan dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang profesional
dari guru.
Profesi merupakan karya dan pengabdian dari
orang yang bermartabat tinggi, memiliki status yang tinggi di dalam masyarakat
dan memiliki gaji yang besar.Status sosial tinggi yang dimaksudkan tidak
(hanya) berdasarkan pada keturunan atau berdasarkan silsilah seseorang, namun
berdasarkan prestasi, kinerja dan keterampilan serta kemampuannya. Sebagai
contoh: putera seorang polisi pun bisa menjadi guru professional, Demikian juga
putera seorang petani, tentara, bupati, kepala desa, camat atau seorang
pedagang asongan.
Profesi berarti ada otonomi yang besar untuk
mengatur dirinya sendiri sehingga terhindar dari intervensi pemerintah. Profesi
diatur oleh orang yang senior, praktisi yang dihormati dan orang yang
berkualifikasi pendidikan yang tinggi dalam masyarakat.
DASAR
Prinsip-prinsip Profesi guru diatur dalam bab
III, pasal 7, ayat 1 UU No.14 Tahun2005. Dalam bagian itu dijelaskan tentang
prinsip-prinsip profesi guru sebagai berikut:
-
Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa dan idealism, Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak, - mulia, Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang yang sesuai dengan bidang tugas, Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesional, Memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat, Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
menjalankan tugas keprofesionalan, Memiliki organisasi
profesi yang memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan.
-
Pemberdayaan profesi
guru terdapat pada Bab III, Pasal 7 Ayat 2 yaitu pada kalimat: Pemberdayaan
profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dan menjunjung tinggi Hak-Hak
Azasi Manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, kemajemukan bangsa dan kode
etik profesi
POKOK PERMASALAHAN
Berbicara
hak dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya, Hak dan kewajiban adalah hal
mutlak yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun, Baik itu hak
dan kewajiban antara individu dengan individu, atau individu dengan sebuah instansi.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesu atau hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang
diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, dantugas.
Apabila semua orang, sudah menunaikan hak dan kewajibannya
secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing, tentu akan menghasilkan
dampak yang positif, Begitupun dengan dosen dan mahasiswa. Kedua profesi tersebut
tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya
dijalankan secara seimbang, tentu akan menghasilkan feedback positif bagi keduanya.
Ketika dosen
menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, tentu akan
menumbuhkan semangat belajar yang tinggi kepada mahasiswa, Akan tetapi, tidak adil
rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan kewajibannya sedangkan
kita sediri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang menjadi kewajiban seorang
mahasiswa, Agar menghasilkan output yang maksimal, tentunya kedua unsur tersebut
(dosen dan mahasiswa) harus bekerja sama agar mendapatkan hasil yang
diinginkan.
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005, pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dua diantaranya
menyatakan bahwa hak dosen adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan social dan memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan pesertadidik.
Sedangkan
tugas atau kewajiban dosen menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan
bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.
Di
sisilain, hak mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua diantaranya
adalah memper oleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai
dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan, Mendapatkan bimbingan dari dosen
yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau
kesenian, Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan
perguruan tinggi.
Melihat hak
dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh undang-undang tentu
sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagai mana potret dosen dan mahasiswasa
Untuk mencapai taraf predikat guru
profesional, maka seorang guru terlebih dahulu harus mengerti dan memahami apa
dan bagaiman Hak dan Kewajiban menjadi seorang guru yang profesional, supaya
menyelaraskan antara hak dan kewajiban menjadi seorang guru untuk dan memiliki
dasar – dasar pengetahuan dan rasa tanggung jawab yang besar.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL
Kewajiban Guru
Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, saya akan
mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan
dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah.
Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi;
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1
atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.
Pemahaman terhadap
peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar
h. Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki kompetensi kepriadian, yang meliputi
:
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia
c. arif dan bijaksana
d. demokratis
e. mantap
f. berwibawa
g. stabil
h. dewasa
i. jujur
j. sportif
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m. mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan
4. Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau
isyarat secara santun.
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional.
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang
tua atau wali peserta didik.
d. bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi
:
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas
dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik.
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan
satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan
pendidikan.
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang
mencakup kegiatan pokok;
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran
c. menilai hasil pembelajaran
d. membimbing dan melatih peserta didik
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok.
PENGUNAAN BAHASA INDONESIA DILINGKUNGAN KAMPUS
Berkaitan dengan pembahasan kita tentang bahasa Indonesia, menurut
analisa kelompok kami pengunaan bahasa Indonesia di lingkungan kampus sangat di
butuhkan, karena bahsa Indonesia adalah bahsa nasional yang digunakan oleh
semua suku yang ada di Indonesia, dan menjadi bahasa pormal dan digunakan oleh
instansi pemerintah, kewajiban pengunaan bahasa Indonesia dilingkungan
pendidikan, ini bertujuan untuk membiasakan, pengunaan bahasa nasional di
lingkungan sehari-hari, supaya tumbuhnya rasa cinta terhadap bahasa sendiri, tak
kalah menarik, karena mahasiswa kadang selalu berhubungan dengan mahasiswa lain
yang ada di luar kota dan merekapun mempunyai bahasa daerah sendiri, jiika kita
mengunakan bahasa nasional atau bahasa kesatuan maka merekapun akan mengunakan
bahasa yang kita gunakan dengan tujuan mempermudah komunikasi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pembahasan tentang hak dan kewajiban guru
profesional mau atau tidak harus dibuat berdasarkan pendasaran Undang-Undang
yang relevan yakni UU No.14 tahun 2005, yang berbicara tentang guru dan
dosen.Meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu ditambahkan tentang konsep
guru ideal dan kode etik profesi guru yang perlu ditaati guru sebagai bentuk
tanggung jawab keprofesionalannya.
Tentang etika profesi guru telah disinggung
dalam UU No.14 tahun 2005, di mana di dalam UU No.14 Tahun 2005 itu dikemukakan
tentang kewajiban guru untuk membentuk organisasi profesi guru baik ditingkat
nasional maupun tingkat daerah. Pemerintah nasional maupun pemerintah daerah
harus mendukung organisasi profesi guru agar organisasi profesi itu mampu
menyusun etika profesi guru sebagai aturan, rambu-rambu dan
pegangan bagi guru dalam menjalankan hak dan kewajiban profesionalnya.
Etika profesi guru dapat berupa self
kontrol yakni sebagai sarana mengontrol diri guru sendiri agar
dapat menjalankan tugasnya dan dapat memperoleh haknya sebagai guru dengan sukses.Organisasi
profesi guru sebagai built-in machanism berarti
organisasi profesi harus menjaga martabat serta kehormatan profesi guru.
Organisasi profesi guru harus melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyalahgunaan profesi.Kode etik adalah bentuk aturan tertulis yang disusun
secara sistematik berdasarkan prinsip-prinsip moral sebagai alat untuk
menghakimi segala tindakan yang secara logis rasional berlaku umum (common
sense) dianggap melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi apabila kenyataan jauh
dari harapan.Sanksi pelanggaran lebih kepada kesadaran profesional sendiri dari
para guru, tidak berdasarkan sanksi-sanksi yang bersifat tegas.Kesadaran itu
tumbuh dari norma-norma yang dibangun dalam diri manusia itu, seperti moral,
agama, sosila, kesopanan, hukum dan adat istiadat. Setiap UU sebagai norma
hukum memiliki sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Sanksi-sanksi itu telah
ditetapkan sesuai dengan UU.Legalitas sanksi itu bisa diperjelas melalui
keputusan pengadilan yang mengikat dan menjatuhkan sanksi.Maka organisasi
profesi nasional atau daerah dari organisasi profesi guru yang
dibentuk guru harus melaporkan kode etik yang telah disusunnya kepada
Pengadilan Negeri (PN) setempat agar bila terjadi kesalahan maka ada sanksi
hukumnya.
Tugas organisasi profesi guru salah satunya
ialah menyusunkode etik profesi guru. Setelah disusun maka
kode etik guru itu harus disahkan atau dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN)
setempat untuk memperoleh legalitas hukum atas kode etik itu.
Kode etik profesi guru dianggap sebagai Akta
Perdamaian (AK) antara masyarakat dengan seorang guru profesional.Kode etik
menjadi sarana penghubung antara harapan masyarakat dan pengabdian tanpa pamrih
dari guru profesional.Beberapa hal sebagai kelemahan dari kode etik profesi guru
adalah kurangnya sosialisasi tentang isi atau substansi kode etik itu sendiri
sehingga masyarakat umum menjadi rendah pengetahuannya tentang substansi kode
etik baik guru, dokter, dll.
Akibat kurang tahu dan kurang paham maka
sangat sulit untuk memahami sebuah profesi (guru, dokter, dll).Selain itu
ditemukan bahwa banyak guru (teristimewa guru muda) yang mengemban profesi itu
sendiri, kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai guru profesional. Kultur
kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai orang yang berprofesi sebagai guru,
mengakibatkan ia kurang dihargai atau masyarakat kurang menghargai pribadi
tersebut.
Masalah moral, masalah norma kesopanan, norma
teknologis, norma adat, norma hukum dan norma agama menjadi faktor yang
menentukan dalam menjaga martabat seseorang sebagai guru sebagai orang yang
sangat dihormati masyarakatnya. Bila orang mentaati norma-norma yang ada dalam
masyarakat maka ia akan dihargai. Sedangkan bila orang tidak mentaati
norma-norma dalam hidup masyarakat, maka ia akan kurang dihargai.
Sekarang ini norma teknologi sudah
dianggap dan diterima sebagai sebuah norma yang penting dalam hidup
bermasyarakat dan berprofesi. Penggunaan teknologi yang canggih dapat
memperlancar urusan dalam hidup kita bahkan norma teknologi dapat mempertinggi
kualitas, prestasi, karya dan kesuksesan sebuah profesi, termasuk keberhasilan
profesi sebagai guru.
SARAN
Sebagai penutup dari tulisan ini, saya ingin
mengulang kembali pemahaman tentang guru yang efektif. Guru yang efektif
sebagai mana disuarakan oleh para ahli pendidikan yakni;
-Guru yang memiliki keterampilan personal
yakni kemampuan untuk menunjukkan, empati, penghargaan terhadap peserta didik
dan keihlasan hati.
- Guru harus mampu
menjalin hubungan yang baik dengan seluruh peserta didik.
- Guru
harus mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas.
- Guru harus menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam
mengajar siswa.
-Guru harus mampu menciptakan atmosfir untuk
tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dari para peserta didik6. Guru harus mampu melibatkan peserta didik
dalam mengorganisasikan kegiatan pembelajaran.
- Guru harus mendengarkan peserta didik dan
menghargai bahaya untuk bicara dalam setiap diskusi.
- Guru harus mampu meminimalkan faksi-faksi di
dalam kelas, Demikianlah bahasan tentang tema ini.Semoga bahasan ini dapat
berguna bagi para pembaca setia.
-Mahasiswa
harus bisa menyesuaikan diri dengan dosen supaya terjalin komunikasi yang baik
antara mahasiswa dan dosen.
DAFTAR PUSTAKA
BACAAN DAN SUMBER PENUNJANG:
1. UU No.14 Tahun 2005 dikeluarkan oleh Sekretaris Negara RI
2. Gusfenilhelmi.blogspot.com
3. Susid4.blogspot.com
4. Pemikiran kelompok
TUGAS
Proses Belajar Mengajar Di kampus
Dosen: Tomi
Mulyana, SH,.MH
PENYUSUN;
1.
Epul Saepul Rohman Npm:
201429048
2.
Ali Fauzi Npm:
201129036
3.
Muhammad Yodi Rusyadi Npm:
201329016
4.
Silviani Siti Komariah Npm:
201429026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar