MENGAPA MANUSIA TAAT TERHADAP HUKUM
Hukum adalah ilmu untuk
manusia, seperti halnya sosial, karena
merupakan bagian
yang penting dalam kehidupan manusia, berbangsa bernegara, dan bermasyarakat serta berbudaya, Tidak ada kejadian tidak dikenal dari keadaan atau pengalaman manusia,
di mana ada masyarakat disitu ada budaya yang lahir tanpa kita sadari, disitu lahirlah kesepakatan bersama
sehingga menjadi ketetapan bagi semua pelaksana atau masa yang ada dan menyepakati untuk menjalani (hukum). Dimana ada masyarakat berbudaya disitu ada hukum yang terbentuk, menjadi bagian dari budaya.
Hukum dan
budaya menjadi satu kesatuan dalam masyarakat, hukum adalah fenomena, riskan terhadap objek intelektual
dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris secara ilmiah serta dapat dideskripsi.
Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk mengendalikan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif
dalam system penerapannya. Hukum adalah alat utama dari
kontrol sosial pada masyarakat modern ataupun masyarakat primitif.
Penerapan manusia atau masyarakat
sadar dengan hukum yang taat akan
hukum merupakan cita-cita
munculnya norma-norma dalam masyarakat berkeadilan, sehingga pondasi dari budaya
masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang
menghargai satu sama lain
atau saling toleransi, menjadikan masyarakat
sadar akan hukum dan taat
hukum, bukanlah
sesuatu yang mudah
seperti meminum air, banyak hal yang harus diusahakan oleh pendiri
atau pemikir negeri, untuk
memikirkan hal tersebut. Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk
menjadikan masyrakat sadar hukum dan taat hukum, Indonesia yang mayoritas adalah negara
yang sangat erattampaknya dalam membentuk formulasi
hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah
penting sebelum membentuk suatu aturan atau biasa disebut hukum yang akan
mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara
lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang
nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
Peranan hukum
didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin
kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat
perbedaan antara pola perilaku yang
berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh
norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah
berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi
konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu
jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki.
Keadaan
demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat
dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada
kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum
Manusia
taat terhadap hukum tidaklah menjadi suatu hal yang aneh, karena manusia manusia di anugrahi akal dan fikiran sehingga
apa yang mereka lakukan akan menjadi suatu ketetapan, yang dirasa nyaman,
manusia akan taat hukum karena merasakan apa yang ditaati atau yang ia lakukan
itu memberi manfaat dan rasa aman untuk dirinya dan orang lain, sehingga wajar
kalo manusia taat terhadap hukum, tetapi hukum bisa ditaati manusia apabila
memenuhi standard hukum yang telah ditetapkan, seperti member manfaat memiliki
kepastian hukum, berwibawa mengikat dan bersifat memaksa sehingga hukum itu
akan ditaati oleh manusia, tetapi penegakan hukum di Indonesia masih terlihat
kurang dari segi cara pandang dan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan
atau pelanggar aturan,
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar
Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat, beliau mengatakan bahwa masing-masing anggota
masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam, Wujud dan jumlah
kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh
para anggota masyarakat masing-masing seperti hawa nafsu masing-masing
menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan
supaya segala kepentingannya terpelihara dengan baik.
Supaya terpenuhi keinginan-keinginan
tersebut, maka timbul berbagai usaha untuk sampai kearah tersebut, yang
mengakibatkan timbulnya bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota
masyarakat, Akibat bentrokan tersebut
masyarakat menjadi guncang dan phenomena ini tidak bisa dibiarkan, ini harus dihindari,
Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada
tujuan hukum, maka hukum menciptakan
hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME
dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan
keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan
dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya
mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama
lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan
tersebut dengan Ketertiban atau Kepastian Hukum.
Prof. Mr. Dr.
L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya
“Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa
tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil. Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil
dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu
sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi
haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori
tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
Aristoteles.
Dalam Bukunya
“Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan
semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa
yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori
ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan
tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri
bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya.
Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene
Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan
oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad
asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
Jeremy Bentham.
Dalam Bukunya
“Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum
tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi
perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
Mr. J.H.P.
Bellefroid.
Bellefroid
menggabungkan 2 pandangan ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya
“Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus
ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
Rusli Effendy (1991:79).
Mengemukakan
bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu Dari
sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi
kepastian hukum
dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada
segi keadilan dari sudut
pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi
kemanfaatan.
Van Kan.
berpendapat
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap
bahwa pada dasarnya tujuan hukum
adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya
kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuan ketertiban, member rasa aman pada masyarakat.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang
tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum
yang harus diwujudkan Kepastian hukumnya, syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan
kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting
adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan
tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan
bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan sesuatu yang harus, tetapi yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, ini mengandung arti bahwa, masih ada
pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa ditandai dengan melihat
latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
Dari uraian tersebu dapat disimpulkan bahwa kita sebagai masyarakat harus
mengtahui bahwa hukum itu dibentuk atau diciptakan bertujuan untuk
mencipatakan ketertiban sekaligus ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah
semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya
bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya, Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum
adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar
bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilitis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain
adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga
masyarakat untuk
menertibkan masyarakat secara kolektif dan keseluruhan sehingga manusia akan
memiliki pegangan dalam aturan kehidupan pandangan
Kaidah
hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah
yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila terbentuk menurut cara yang telah
ditetapkan, Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut dapat dipaksakan
berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh
masyarakat, Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai
dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi Berkaitan dengan
hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
Manusia
mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan, dimana ada
masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk
kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan
kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri,
kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara
Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan
berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal
33 kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara
Indonesia.
Manusia
mematuhi hukum karena adanya sanksi alasan ini paling banyak dan paling ampuh
untuk mendorong manusia mematuhi hukum. Sanksi merupakan balasan atau
ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan
ketentuan - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa manusia adalah
makhluk sosial
manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles)
yang nyata dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat itu tidak
mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan
kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya.
Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan atau keserasian dalam
hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang
disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat, Jika kita ingin mengetahui
alasana mengapa seseorang taat terhadap hukum kita juga perlu tau tujuan
dari hukum itu sendiri ada beberpa ahli yang menyatakan bahwa tujuan hukum itu
dibuat atau untuk mencipatkan ketertiban dan keadilan, akan tetatpi berbagai persefsi itu muncul dari tujuan hukum ini sehingga terjadi perbedaan di dalamnya.
Sumber:
-
Bahan
materi antropologi budaya
-
Pendapat
para ahli
-
Pengantar
ilmu hukum
-
Sosiologi
hukum
-
Pendapat
pribadi
TUGAS
Antropologi Budaya Tulisan Lepas
Dosen: Billy M. Khalilullah, S.H
PENYUSUN
Nama: Epul Saepul Rohman
Npm: 201429048