Selasa, 14 April 2015

Tugas pungsi Guru dan dosen tapi ada mahasiswanya juga.

LATAR BELAKANG
            Dalam proses belajar mengajar di kampus untuk kualitas pendidikan yang mempuni maka dibutuhkanya seorang tenaga pengajar yang berkualitas dan cakap di bidangnya, seorang guru profesional merupakan seorang guru yang diharapkan dalam UU No.14 tahun 2005. Guru profesional adalah sebutan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU guru dan dosen tahun 2005 dan berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan. Pemberian sertifikat pendidik kepada guru telah melalui mekanisme dan proses yang panjang yakni mulai uji kompetensi, penilaian Portofolio dan PPLG bagi guru yang tidak lulus Portofolio, Persyaratan-persyaratan bagi seorang guru yang mengikuti uji kompetensipun terbilang berat dan sulit.

            Maka dapat dikatakan bahwa guru profesional adalah guru-guru senior untuk mata pelajaran yang diasuhnya.Kesenioritasan para guru itu terlihat dalam tuntutan terhadap kepemilikan ijazah (sarjana atau D4 ke atas), tuntutan golongan dan masa kerja yang bersangkutan, sering sangat sulit dan bahkan hanya bisa dijangkau oleh para guru yang sudah senior.Tuntutan terhadap para guru profesional pun menjadi berat sebab pemberian predikat kepada guru sebagai guru profesional menuntut tanggung jawab besar yang musti diemban oleh guru yang bersangkutan.Orang yang senior berarti orang yang terpandang dan bermartabat tinggi.Demikian juga seorang guru senior - yang dalam tulisan ini disebutkan untuk para guru profesional- adalah guru-guru yang memiliki martabat tinggi di mata masyarakat karena kesenioritasannya sebagai guru profesional.

            Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Tulisan ini menyoroti  hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Pertama-tama patut diakui bahwa dengan adanya sertifikat pendidik, maka kedudukan seorang guru telah berubah secara significat.Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi dan bukan pada pekerjaan.Maka pertama-tama kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.

            Gambaran guru sebagai sebuah profesi tentu sangat berbeda dengan gambaran guru sebagai sebuah pekerjaan.Setelah kita memahami gambaran guru sebagai sebuah profesi, maka kita dapat melangkah pada pemahaman tentang hak dan kewajiban guru profesional dan gambaran seorang guru efektif dalam diri guru profesional itu.Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca setia.
                                                                       
RUANG LINGKUP
Sebagai wujud implementasi dan penjabaran UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 adalah pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen  yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Beberapa universitas telah ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi guru dan dosen sebagai langkah untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru dan dosen.Dengan adanya sertifikat pendidik tersebut, guru dan dosen dapat disebut sebagai profesi yang melekat erat dalam dirinya.

Hal-hal yang berkaitan dengan profesi adalah:
Fropesi selalu membutuhkan keterampilan dan keahlian berdasarkan pada pengetahuan/kualifikasi akademik yang formal-teoritis. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara formal berkat pendidikan formal yang diterima guru atau dosen yang bersangkutan.Profesi membutuhkan pengalaman dan p elatihan bertahun-tahun serta melalui sebuah ujian kompetensi yang ketat atas profesi itu.Profesi merupakan sebuah kegiatan sebagai pekerjaan utama dan purna waktu, Profesi sebagai sumber utama nafkah hidup. Sebagai sebuah kegiatan purna waktu, profesi guru tetap melekat dalam diri guru itu sepanjang 24 jam setiap hari, bukan hanya di dalam kelas saja, namun juga di luar kelas.

Aktivitas guru di luar kelas dapat disebutkan seperti menulis di Jurnal Ilmiah, melakukan penelitian Tindakan Kelas (PTK), menyusun bahan seminar dan membuat seminar, menulis buku, membuat telaah kritis atas tulisan-tulisan.Melalui akhtivitas itu, guru menampilkan peranan yang nyata sebagai guru profesional.Jabatannya sebagai guru atau dosen profesional perlu diwujudnyatakan melalui karya intelektual atau karya sebagai cendikiawan/ilmuwan.

Dengan melakukan tindakan intelektual itu, guru dapat menjadikan profesi ini sebagai sumber utama nafkah hidupnya dan bukannya melakukan aktivitas lain seperti pekerjaan menjual ayam dan berdagang yang tidak perlu banyak kemampuan intelektual. Atau dengan kata lain, sebagai sebuah profesi, guru adalah sebuah aktivitas profesi utama dan pertama, bukan sambilan.

Sebagai sebuah profesi, guru harus memiliki sebuah asosiasi profesional dan pelatihan institusional yang berjenjang dan berlisensi.Guru juga memiliki kode etik dan prosedur pendisiplinan bagi yang melanggar kode etik itu, Profesi berhubungan dengan layanan publik yang bersifataltruisme, artinya profesi berhubungan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang profesional dari guru.

Profesi merupakan karya dan pengabdian dari orang yang bermartabat tinggi, memiliki status yang tinggi di dalam masyarakat dan memiliki gaji yang besar.Status sosial tinggi yang dimaksudkan tidak (hanya) berdasarkan pada keturunan atau berdasarkan silsilah seseorang, namun berdasarkan prestasi, kinerja dan keterampilan serta kemampuannya. Sebagai contoh: putera seorang polisi pun bisa menjadi guru professional, Demikian juga putera seorang petani, tentara, bupati, kepala desa, camat atau seorang pedagang asongan.

Profesi berarti ada otonomi yang besar untuk mengatur dirinya sendiri sehingga terhindar dari intervensi pemerintah. Profesi diatur oleh orang yang senior, praktisi yang dihormati dan orang yang berkualifikasi pendidikan yang tinggi dalam masyarakat.

DASAR
Prinsip-prinsip Profesi guru diatur dalam bab III, pasal 7, ayat 1 UU No.14 Tahun2005. Dalam bagian itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip profesi guru sebagai berikut:
-          Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism, Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak, - mulia,  Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang yang sesuai dengan bidang tugas,  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesional, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalan, Memiliki organisasi profesi yang memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.

-          Pemberdayaan profesi guru terdapat pada Bab III, Pasal 7 Ayat 2 yaitu pada kalimat: Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dan menjunjung tinggi Hak-Hak Azasi Manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi

POKOK PERMASALAHAN
            Berbicara hak dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya, Hak dan kewajiban adalah hal mutlak yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun, Baik itu hak dan kewajiban antara individu dengan individu,  atau individu dengan sebuah instansi.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesu atau hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, dantugas.
            Apabila  semua orang, sudah menunaikan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing, tentu akan menghasilkan dampak yang positif, Begitupun dengan dosen dan mahasiswa. Kedua profesi tersebut tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya dijalankan secara seimbang, tentu akan menghasilkan  feedback  positif bagi keduanya.
            Ketika dosen menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, tentu akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi kepada mahasiswa, Akan tetapi, tidak adil rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan kewajibannya sedangkan kita sediri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang menjadi kewajiban seorang mahasiswa, Agar menghasilkan  output yang maksimal, tentunya kedua unsur tersebut (dosen dan mahasiswa) harus bekerja sama agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
            Menurut Undang-undang  No. 14 tahun 2005,  pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dua diantaranya menyatakan bahwa hak dosen adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup  minimum, jaminan kesejahteraan social dan memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan pesertadidik.
            Sedangkan tugas atau kewajiban dosen menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.
            Di sisilain, hak mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua diantaranya adalah memper oleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan, Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian, Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi.
            Melihat hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh undang-undang tentu sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagai mana potret dosen dan mahasiswasa
Untuk mencapai taraf predikat guru profesional, maka seorang guru terlebih dahulu harus mengerti dan memahami apa dan bagaiman Hak dan Kewajiban menjadi seorang guru yang profesional, supaya menyelaraskan antara hak dan kewajiban menjadi seorang guru untuk dan memiliki dasar – dasar pengetahuan dan rasa tanggung jawab yang besar.

BAB II
PEMBAHASAN

     PENGERTIAN
KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL
            Kewajiban Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, saya akan mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi;
            1.      Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
            2.      Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
            a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
            b.      Pemahaman terhadap peserta didik
            c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
            d.      Perancangan pembelajaran
            e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
            f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
            g.      Evaluasi hasil belajar
            h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3.      Memiliki kompetensi kepriadian, yang meliputi :
            a.       beriman dan bertakwa
            b.      berakhlak mulia
            c.       arif dan bijaksana
            d.      demokratis
            e.       mantap
            f.       berwibawa
            g.      stabil
            h.      dewasa
            i.        jujur
            j.        sportif
            k.      menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
            l.        secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
            m.    mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

4.      Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
            a.        berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
            b.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
            c.       bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
            d.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
            e.       menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

5.      Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
            a.      mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
            b.      mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

6.      Memiliki Sertifikat Pendidik.

7.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

8.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan.

9.      Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.

10.  Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok;
            a.       merencanakan pembelajaran
            b.      melaksanakan pembelajaran
            c.       menilai hasil pembelajaran
            d.      membimbing dan melatih peserta didik
            e.       melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

PENGUNAAN BAHASA INDONESIA DILINGKUNGAN KAMPUS
          Berkaitan dengan pembahasan kita tentang bahasa Indonesia, menurut analisa kelompok kami pengunaan bahasa Indonesia di lingkungan kampus sangat di butuhkan, karena bahsa Indonesia adalah bahsa nasional yang digunakan oleh semua suku yang ada di Indonesia, dan menjadi bahasa pormal dan digunakan oleh instansi pemerintah, kewajiban pengunaan bahasa Indonesia dilingkungan pendidikan, ini bertujuan untuk membiasakan, pengunaan bahasa nasional di lingkungan sehari-hari, supaya tumbuhnya rasa cinta terhadap bahasa sendiri, tak kalah menarik, karena mahasiswa kadang selalu berhubungan dengan mahasiswa lain yang ada di luar kota dan merekapun mempunyai bahasa daerah sendiri, jiika kita mengunakan bahasa nasional atau bahasa kesatuan maka merekapun akan mengunakan bahasa yang kita gunakan dengan tujuan mempermudah komunikasi.

BAB III
PENUTUP

            KESIMPULAN

Pembahasan tentang hak dan kewajiban guru profesional mau atau tidak harus dibuat berdasarkan pendasaran Undang-Undang yang relevan yakni UU No.14 tahun 2005, yang berbicara tentang guru dan dosen.Meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu ditambahkan tentang konsep guru ideal dan kode etik profesi guru yang perlu ditaati guru sebagai bentuk tanggung jawab keprofesionalannya.

Tentang etika profesi guru telah disinggung dalam UU No.14 tahun 2005, di mana di dalam UU No.14 Tahun 2005 itu dikemukakan tentang kewajiban guru untuk membentuk organisasi profesi guru baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah. Pemerintah nasional maupun pemerintah daerah harus mendukung organisasi profesi guru agar organisasi profesi itu mampu menyusun etika profesi guru sebagai aturan, rambu-rambu dan pegangan bagi guru dalam menjalankan hak dan kewajiban profesionalnya.

Etika profesi guru dapat berupa self kontrol yakni sebagai sarana mengontrol diri guru sendiri agar dapat menjalankan tugasnya dan dapat memperoleh haknya sebagai guru dengan sukses.Organisasi profesi guru sebagai built-in machanism berarti organisasi profesi harus menjaga martabat serta kehormatan profesi guru.  Organisasi profesi guru harus melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan profesi.Kode etik adalah bentuk aturan tertulis yang disusun secara sistematik berdasarkan prinsip-prinsip moral sebagai alat untuk menghakimi segala tindakan yang secara logis rasional berlaku umum (common sense) dianggap melanggar kode etik.

Pelanggaran terjadi apabila kenyataan jauh dari harapan.Sanksi pelanggaran lebih kepada kesadaran profesional sendiri dari para guru, tidak berdasarkan sanksi-sanksi yang bersifat tegas.Kesadaran itu tumbuh dari norma-norma yang dibangun dalam diri manusia itu, seperti moral, agama, sosila, kesopanan, hukum dan adat istiadat. Setiap UU sebagai norma hukum memiliki sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Sanksi-sanksi itu telah ditetapkan sesuai dengan UU.Legalitas sanksi itu bisa diperjelas melalui keputusan pengadilan yang mengikat dan menjatuhkan sanksi.Maka organisasi profesi nasional atau daerah dari organisasi profesi guru yang dibentuk guru harus melaporkan kode etik yang telah disusunnya kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat agar bila terjadi kesalahan maka ada sanksi hukumnya.

Tugas organisasi profesi guru salah satunya ialah menyusunkode etik profesi guru. Setelah disusun maka kode etik guru itu harus disahkan atau dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk memperoleh legalitas hukum atas kode etik itu.

Kode etik profesi guru dianggap sebagai Akta Perdamaian (AK) antara masyarakat dengan seorang guru profesional.Kode etik menjadi sarana penghubung antara harapan masyarakat dan pengabdian tanpa pamrih dari guru profesional.Beberapa hal sebagai kelemahan dari kode etik profesi guru adalah kurangnya sosialisasi tentang isi atau substansi kode etik itu sendiri sehingga masyarakat umum menjadi rendah pengetahuannya tentang substansi kode etik baik guru, dokter, dll.

Akibat kurang tahu dan kurang paham maka sangat sulit untuk memahami sebuah profesi (guru, dokter, dll).Selain itu ditemukan bahwa banyak guru (teristimewa guru muda) yang mengemban profesi itu sendiri, kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai guru profesional. Kultur kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai orang yang berprofesi sebagai guru, mengakibatkan ia kurang dihargai atau masyarakat kurang menghargai pribadi tersebut.

Masalah moral, masalah norma kesopanan, norma teknologis, norma adat, norma hukum dan norma agama menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga martabat seseorang sebagai guru sebagai orang yang sangat dihormati masyarakatnya. Bila orang mentaati norma-norma yang ada dalam masyarakat maka ia akan dihargai. Sedangkan bila orang tidak mentaati norma-norma dalam hidup masyarakat, maka ia akan kurang dihargai.

Sekarang ini norma teknologi sudah dianggap dan diterima sebagai sebuah norma yang penting dalam hidup bermasyarakat dan berprofesi. Penggunaan teknologi yang canggih dapat memperlancar urusan dalam hidup kita bahkan norma teknologi dapat mempertinggi kualitas, prestasi, karya dan kesuksesan sebuah profesi, termasuk keberhasilan profesi sebagai guru.
   
   SARAN

Sebagai penutup dari tulisan ini, saya ingin mengulang kembali pemahaman tentang guru yang efektif. Guru yang efektif sebagai mana disuarakan oleh para ahli pendidikan yakni;
-Guru yang memiliki keterampilan personal yakni kemampuan untuk menunjukkan, empati, penghargaan terhadap peserta didik dan keihlasan hati.
-  Guru harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh peserta didik.
-  Guru harus mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas.
            - Guru harus menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam mengajar siswa.
                -Guru harus mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dari para peserta didik6.      Guru harus mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan kegiatan pembelajaran.
                         - Guru harus mendengarkan peserta didik dan menghargai bahaya untuk bicara dalam setiap diskusi.
                                    - Guru harus mampu meminimalkan faksi-faksi di dalam kelas, Demikianlah bahasan tentang tema ini.Semoga bahasan ini dapat berguna bagi para pembaca setia.
                  -Mahasiswa harus bisa menyesuaikan diri dengan dosen supaya terjalin komunikasi yang baik antara mahasiswa dan dosen.
DAFTAR PUSTAKA
BACAAN DAN SUMBER PENUNJANG:
1. UU No.14 Tahun 2005 dikeluarkan oleh Sekretaris Negara RI
2. Gusfenilhelmi.blogspot.com
3. Susid4.blogspot.com
4. Pemikiran kelompok

TUGAS

Proses Belajar Mengajar Di kampus

Dosen: Tomi Mulyana, SH,.MH




PENYUSUN;

1.                 Epul Saepul Rohman               Npm: 201429048
2.                 Ali Fauzi                                      Npm: 201129036
3.                 Muhammad Yodi Rusyadi       Npm: 201329016

4.                 Silviani Siti Komariah              Npm: 201429026